1. Pekon Simpang Kanan Kecamatan Sumber Rejo di pimpin oleh seorang Kepala Pekon.
  2. Lembaga pemerintahan pekon simpang kanan telah disesuaikan dengan peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Npmor 27 tahun 2000 dengan susunan Lembaga sebagai berikut : Kepala Pekon 1Orang, Juru Tulis 1 Orang, Kepala urusan 5 Orang, dan Kepala Dusun 3 Orang.
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dengan jumlah anggota 11 orang.
  4. Badan Hippun Pemekonan (BHP) dengan anggota 7 Orang.
  5. Segala perencanaan pekon diputuskan melalui musyawarah pekon dengan Lembaga tertinggi (BHP) dan pelaksanaan dari hasil musyawarah adalah kepala Pekon, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama tokoh pemuda dan masyarakat.        

0 komentar:

Posting Komentar